Rabu, 08 Februari 2012

Hidup Adalah Pilihan, Maka pilihlah karena tidak memilihpun sebuah Pilihan

     Hidup adalah rangkaian pilihan-pilihan. Pilihan yang terkadang kita sendiri tidak pernah tahu mana yang paling tepat. Pilihan dalam hidup tidak bisa dihindari, oleh sebab hidup itu sendiri adalah pilihan. Ketika ALLAH SWT menciptakan kita kemuka bumi ini terlebih dahulu lahir dari pilihan. Ingatlah ketika proses pembuahan sel telur oleh sel sperma, kita adalah satu diantara sekian juta sel sperma yang berhasil dan terpilih untuk membuahi sel telur yang kemudian menjadi manusia seperti sekarang ini. 

     Hal ini membuktikan bahwa kitalah ahsil dari pilihan masa lalu itu. Begitupun hidup kita saat ini, pekerjaan, gaji, keluarga, rumah dan lain-lain yang kita miliki hari ini adalah pilihan kita di masa lalu. Ketika seorang menjadi guru saat ini adalah pilihan ketika dia kuliah dulu di jurusan pendidikan guru, atau bahkan bukan kuliah di pendidikan guru tapi menjadi guru itupun adalah pilihan karena ketika dia memilih kuliah di jurusan sastra misalnya, secara tidak langsung dia sudah menentukan pilihannya menjadi guru sastra. Oleh karena itu, kehidupan kita di masa depan ditentukan pada saat sekarang, maka pilihlah dengan baik, karena pilihan kita hari ini akan menentukan nasib kita di masa yang akan datang. Maka pilihlah, karena tidak memilih pun adalah sebuah pilihan.

Senin, 09 Januari 2012

Prof. Sadu "Praja IPDN itu berbeda dengan Mahasiswa dari universitas umum"



           Dua hari setelah Satuan Praja melaksanakan cuti natal dan tahun baru 2012, tepatnya pada tanggal 9 Januari 2012,  diadakan Pamong Praja Alumni Home Coming Party “Part Of Worthy To Build Nation Entity 2012” oleh Dinas Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan WWP IPDN. Ini bukan talkshow biasa, selain telkomference yakni komunikasi langsung dengan rekan-rekan Praja regional Bukittinggi dan Makassar. Tamu undangannya pun juga istimewa yaitu Purna Praja STPDN/IPDN (Alumni.Red) yang melanjutkan study di Luar Negeri.   
            Talkshow ini dibuka langsung oleh Prof.Dr.Sadu Wasistiono,MS selaku Wakil Rektor yang hadir mewakili Rektor IPDN yang berhalangan hadir dikarenakan sedang membuka kegiatan KKN Wasana Praja di Jakarta.  
            Acara yang dihadiri oleh Tujuh orang Purna Praja ini diawali kata sambutan oleh Kepala Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan WWP IPDN, WP. Teguh Surahman Jaya yang dilanjutkan dengan sambutan dari wakil rektor Prof.Sadu Wasistiono. dalam sambutannya, beliau menekankan suatu hal, bahwa praja IPDN itu secara fundamen "Berbeda" dengan mahasiswa dari universitas umum. 
            Perbedaan ini terlihat pada kompetensi dasar yang dimiliki oleh praja IPDN yakni kompetensi Teoritis, legalistik, dan empirik. kompetensi dasar yang telah diakui oleh kemendiknas ini tambahnya, tentu harus semakin dioptimalkan diantaranya kemampuan teoritik, praja dituntut untuk mampu menguasai berbagai teori, terutama teori tentang pemerintahan. kemampuan legalistik yakni memahami secara mendalam tentang produk perundang-undangan lebih khusus tentang pemerintahan. serta kemampuan lain yang tidak kalah penting yakni kemampuan empirik "Praja harus paham tentang dunia empirik agar tidak menjadi seperti menara gading" tambahnya.

Selasa, 27 Desember 2011

Hafalan shalat delisa "Filim Inspiratif"

   Berulangkali Delisa (Chantiq Schagerl) mencoba menghafal bacaan shalat. Gadis kecil itu tak sabar, iming-iming kalung dengan bandul huruf 'D', inisial nama Delisa, begitu menggodanya. Ummi-nya berjanji kalung indah itu akan jadi milik Delisa jika dia berhasil lulus menghafal bacaan shalatnya. Delisa adalah anak bungsu dari empat bersaudara, putri dari Ummi Salamah (Nirina Zubir) dan Abi Usman (Reza Rahadian).

    26 Desember 2004, Delisa bersiap mengikuti ujian hafalan shalat. Namun Lhok Nga bergetar ketika gempa melanda kota di bibir pantai Aceh itu. Delisa ketakutan, tangannya mendekap Ummi. Setelah suasana kembali normal, mereka memutuskan untuk bergegas ke tempat ujian.

      Gadis kecil itu memulai bacaan shalatnya. Dia teringat nasehat sang ustad, Ustad Rahman (Fathir Muchtar) untuk tetap khusyuk walau apapun yang terjadi. Laut pecah, ombak menggeliat, tsunami menggulung pagi itu. Namun Delisa seolah larut dalam kekhusyukannya. Sementara tsunami ikut menggulung ketiga saudara perempuannya dan ribuan warga Aceh.

     Tsunami Aceh mengakibatkan kesedihan yang teramat dalam, seluruh dunia ikut terguncang mendengar kabar ini, sejumlah relawan asing pun diterjunkan. Ayah Delisa yang sehari-harinya bekerja di kapal tanker pun segera pulang ke Lhok Nga untuk mencari anak istrinya.

    Beruntung nyawa Delisa diselamatkan oleh Prajurit Smith (Mike Lewis). Sayang, dia harus kehilangan kaki kanannya karena diamputasi. Namun Delisa tak patah semangat, dia masih bersyukur sebab kaki kirinya masih bisa digerakkan.

     Film 'Hafalan Shalat Delisa' adalah sebuah film yang diangkat dari novel berjudul sama, karya Tere Liye. Novel ini memang terkenal lantaran ceritanya yang begitu menyentuh. Tentunya akan ada perbedaan ketika novel ini diangkat ke layar lebar.

     Sutradara Sony Gaokasak mencoba menyelipkan teknologi animasi CGI dalam film 'Hafalan Shalat Delisa'. Beberapa gambar memang terkesan kurang nyaman namun berhasil tertutup oleh cerita dan skenarionya yang kuat. Celoteh kekanakan Delisa juga terlihat polos dan cocok di usianya.


     Demi menjaga perasaan warga Aceh, lokasi pengambilan gambar memang sengaja tidak dilakukan di daerah aslinya melainkan di daerah Ujung Genteng dan Bogor. Penasaran dengan filmnya? 'Hafalan Shalat Delisa' bisa Anda jadikan satu alternatif tontonan bersama keluarga. sumber VIVAnews.

Rabu, 21 Desember 2011

Sebait Doa Untukmu Bunda

         Pagi yang cerah itu memberikan kebahagiaan akan hati orang yang sedang menunggu kebaikan dengan wajah tersenyum bagaikan mentari pagi itu. Setiap orang yang berada di rumah itu mengucap syukur atas kebesaran Allah. Telah lahir bayi mungil nan lucu, "telah datang sosok baru adik kami, ponakan kami, dan anak kami", terpatri dalam benak orang-orang itu.

         Dengan wajah yang sedikit menahan rasa sakit bercampur kebahagiaan wanita itu mengucap syukur yang tak terhinnga. anak pertamanya telah lahir ke dunia, sosok yang memberikan semangat baru, yang akan memberikan kekuatan dan warna bagi keluarga. Dengan penuh sabar dan ikhlas, dia memrawat dan membesarkan bayi itu dengan penuh kasih sayang, bahkan mungkin rasa sayang pada anak itu lebih besar dari rasa sayangnya pada diri sendiri.

         Tepat hari ini, masih terlintas dalam benak akan pengorbanan dan kasih sayangnya yang tersirat dalam doa dan harapan untuk bayi mungilnya yang sekarang telah beranjak dewasa. kadang terbesit pertanyaan "apakah yang bisa saya berikan kepada beliau untuk membahagiakan hatinya, meskipun itu tidak akan pernah bisa membayarkan pengorbanan dan kasih sayangnya selama 21 tahun".

Hari ini, belum ada satupun hal besar yang bisa anak itu perbuat untuk kebahagiaan Ibunya, yang bisa terukir hanyalah doa dan harapan kepada Ibunda tercinta.

"Ya Allah, sosok wanita itu sangat mulia bagi-Ku tetapi Engkaulah yang lebih mulia, karena Engkau yang telah memuliakan dia, maka tinggikanlah derajatnya disisi-Mu, berikan kebahagiaan untuknya lewat makhluk-Mu yang rendah dan hina ini. Ya Rabb, di hari yang spesial ini, hamba bermunajat dengan penuh harap, ampunilah dosanya, maafkanlah kesalahannya, maklumilah kekhilafannya. hanya kepada Engkau yang Maha Mulia dan Maha penyayang kami bermunajat dengan penuh harap".

Hanya itu yang bisa Anakmu berikan untukmu pada hari yang spesial ini Ibu. maafkan kesalahan dan kekhilafan anakmu. (Muhammad Rivai Seknun)

Senin, 19 Desember 2011

  Harapan Hidup

Belum pernah terlintas dalam benak kalau dalam hidup ini saya akan memperoleh suatu kebanggaan yang bukan hanya saya rasakan sendiri, itu tidaklah penting kecuali yang juga dirasakan oleh orang tua saya. ayah dan ibu selalu memberikan yang terbaik untuk kita sambil mengharapkan kita mendapatkan sesuatu yang terbaik dalam hidup dan kehidupan. sejak kecil hingga saat ini memang saya sering mendapatkan prestasi, dapat juara kelas, juara umum di sekolah, dapat penghargaan siswa teladan, menjadi ketua osis di sekolah, mendapat penghargaan sebagai trainer muda dan prestasi lainnya. bagi saya itu belum cukup sama sekali untuk membanggakan orang tua saya, entah apa sebenarnya yang bisa saya lakukan untuk dapat membanggakan kedua orang tua saya, meskipun kata mereka selalu "ayah dan mama sangat bangga sama kamu" namum dalam hati saya berkata "ini belum seberapa, dan ini bukan kebanggaan yang sesungguhnya untuk orang tua saya". lantas apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan kebanggaan yang sesungguhnya itu..?

suatu saat saya jatuh sakit dan ketika itu saya dihubungi oleh ayah dan ayahpun mengetahui kondisi saya tersebut lantas menceritakannya kepada ibu, ketika mendengar hal tersebut, ibu saya langsung cemas dan tiada hentinya berdoa bahkan ketika malam ibu tidak bisa tidur hanya memiikiran saya anaknya yang sementara sakit. dan ketika mendengar saya telah sembuh, beliaupun sangat senang dan mengucap syukur sambil mengeluarkan air mata. disitulah saya mulai memahami bahwa kebanggaan yang sesungguhnya adalah memberikan sesuatu kepada orang tua sehingga orang tua kita senang sampai mengeluarkan air mata adalah hal yang membanggakan. air mata bahagia yang menetes dari mata orang tua kita adalah air mata kebangggan yang tidak ada tandingannya.

namun, rasanya itu saja belum cukup bagi saya, masih ada pertanyaan yang belum terjawab dalam hati apa sebenarnya yang harus saya lakukan agar orang tua saya benar-benar merasa bangga dengan saya. dan ketika saya melakukan sholat malam, saya mulai menemukan apa yang sesungguhnya harus saya lakukan agar mereka merasa bangga dengan kita anaknya, yaitu menjadi anak yang sholeh. ya karena siapapun orang tua kita tentu sangat mendambakan anak-anak mereka menjadi anak yang sholeh. ibu saya setiap kali menelpon saya, ketika hendak menutup telepon kata terakhirnya selalu "jangan lupa sholat, jadi anak yang sholeh". saya baru tersadar bahwa harapan orang tua saya yang sebenarnya adalah kata-kata mereka yang selalu diucapkan di akhir percakapan dengan saya di telepon.

akhirnya saya menemukan jawaban yang sebenarnya bahwa tidak ada sesuatu yang bisa kita berikan untuk membanggakan kedua orang tua kita kecuali menjadi anak yang sholeh dan sholehah karena itu akan selalu bisa menjadi kebanggaan orang tua kita sampai kapanpun dan selama-lamanya. harapan saya yang paling besar dalam hidup adalah menjadi anak yang sukses dalam hidup dan agama, menjadi anak sholeh yang bisa membanggakan kedua orang tua sepanjang masa dan selama-lamanya...terimakasih Ayah dan Mama. I love you more than love to me. thank  for your affection is not limited to us

Kamis, 03 November 2011

Sistem Pemerintahan Indonesia


SISTEM PEMERINTAHAN

Pembukaan  UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu  susunan  Negara  Republik Indonesia yang  berkedaulatan  rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945,  Negara Indonesia adalah  negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang  kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang  berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan  presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
I. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah  system  pemerintahan  berasal  dari  gabungan dua kata system dan  pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
  1. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
  2. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
  3. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka  dalam  arti yang  luas, pemerintahan adalah perbuatan  memerintah yang dilakukan oleh badan-badan  legislative, eksekutif, dan yudikatif  di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam  arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh  yang  terdiri atas berbagai  komponen  pemerintahan yang  bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut  Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap  jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan  sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia

b. Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu  kabinet yang dalam  menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), kabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan 
memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.

II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
  1. sistem pemerintahan presidensial;
  2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
  1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
  3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
  4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
  3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
  1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
  2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
III. Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain.

Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.

IV. Sistem Pemerintahan Indonesia

a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.

b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.