Jumat, 11 Februari 2011

KONSEP PEBANGUNAN DAERAH
Oleh: Muhammad Rivai Seknun

Dewasa ini, negara-negara yang sedang berkembang menggebu-gebu keinginannya untuk melakukan pembangunan, terutama pembangunan ekonomi. Padahal perubahan di bidang ekonomi bukan satu-satunya yang mendasari proses pembangunan suatu negara.

Pembangunan harus lebih diartikan secara komperhensif dan tidak hanya diartikan sebagai suatu proses untuk memenuhi kebutuhan manusia. Pembangunan seharusnya merupakan suatu proses multi dimensi yang mencakup perubahan organisasi dan orientasi dari seluruh sistem bangsa, baik sosial, ekonomi, politik, hukum dan sebagainya termasuk ketahanan nasional.

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya meciptakan peningkatan terhadap produksi riil, tetapi juga harus ada perubahan dari segi kelembagaan dan paradigma bangsa termasuk perubahan struktur administrasi, perubahan sikap dan budaya atau kebiasaan. Jadi dalam konsep pembangunan secara umum adalah perubahan yang meningkatkan pada kapasitas produksi secara nasional.

Indonesia merupakan sebuah negara berkembang yang wilayahnya dibagi-bagi menjadi daerah otonom yang secara substansial mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri, salah satunya termasuk dalam hal pengurusan pembangunan daerah. Konsep pembangunan daerah sesuai dengan amanat undang-undang diharapkan akan mendukung secara komulatif terhadap peningkatan pembangunan nasional, oleh karena pembangunan daerah merupakan prioritas pembangunan nasional dan tujuan utamanya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh dari semua aspek yakni kesejahteraan sosial, ekonomi, hukum dan lain sebagainya, maka pembangunan daerah sangat dibutuhkan dalam menunjang pembangunan bangsa tersebut.

Pengertian pembangunan daerah

Sebelum membahas lebih jauh tentang pengertian pembangunan daerah, yang harus diperhatikan adalah membedakan pengertian “daerah” dengan “wilayah”. Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di indonesia dimana negara dibagi menjadi beberapa daerah otonom dan wilayah-wilayah administratif, maka pembangunan yang dilaksanakan akan mencakup daerah dan wilayah tersebut. Dalam pengertiannya, yang dimaksud dengan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan wilayah adalah lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah. Dengan demikian maka daerah merupakan bagian dari negara yang memiliki hak-hak otonom, sedangkan wilayah merupakan bagian pemerintah pusat yang ada di daerah yang tidak memiliki hak otonom.

Dalam konsep pembangunan daerah atau wilayah sering disamarkan tentang konsep manakah pembangunan daerah dan manakah pembangunan wilayah itu.?

Pembangunan daerah adalah merupakan suatu proses pembangunan yang secara keseluruhan yang kesemuanya merupakan tanggung jawab daerah, mulai dari perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawabannya yang disusun secara sistematis dan bertanggungjawab. Sedangkan pembangunan wilayah adalah merupakan kegiatan pembangunan yang perencanaan, pembiayaan, dan pertanggungjawabannya dilakukan oleh pusat, sedangkan pelaksanaannya bisa melibatkan daerah dimana kegiatan tersebut berlangsung. Hal ini yang kemudian dikenal dengan asas dekonsentrasi.

Pengertian diatas menunjukan bahwa pembangunan daerah merupakan sebuah proses pembangunan segala bidang yang segala sesuatunya dipersiapkan oleh daerah yakni dalam hal perencanaan pembangunan daerah disusun rencana pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi daerah tersebut yakni dengan menyusun suatu rumusan tentang perencanaan pembangunan daerah.
Dalam konteks konsep-konsep pembangunan berdasarkan paradigma otonomi daerah dalam hal hak, kewenangan, dan kewajiban daerah maka dapat dirumuskan pengertian pembangunan daerah sebagai berikut : pembangunan daerah merupakan pembangunan yang dilaksanakan oleh daerah (pemerintah daerah serta masyarakatnya) sebagai konsekuensi atas pelaksanaan dari urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.  

Tujuan Pembangunan Daerah

Pada dasarnya pembangunan daerah adalah merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional yang pada pelaksanaanya dilaksanakan oleh komponen masyarakat secara keseluruhan dan pemerintahan menurut prakarsa daerah. Pembangunan daerah adalah proses pembangunan dalam sistem pembangunan nasional yakni pembangunan dengan pendekatan sektoral yang didasarkan atas paradigma otonomi daerah dalam hal hak, kewenangan, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan kebutuhannya sendiri.

Tujuan pembangunan setiap daerah pada hakekatnya berdasarkan atas visi dan misi daerah tersebut  yang terformulasi dalam rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjangnya yang tentunya berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan sosial, penyediaan sarana infrastruktur yang memadai serta mendorong partisipasi masyarakat secara lamgsung dalam proses pembangunan.. Namun dalam konsep pembangunan daerah secara nasional dapat dirumuskan tujuan pembangunan daerah adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang memadai dengan membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan untuk menanggulangi pengangguran. Tujuan lainnya adalah peningkatan nilai tambah dalam hal pendapatan asli daerah (PAD), pemberdayaan masyarakat, pengembangan suberdaya manusia, perbaikan lingkungan, peningkatan taraf hidup masyarakat dan tentunya peningkatan kemampuan pemerintah daerah.

Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam pembangunan daerah

Dalam proses pembangunan daerah ada hal-hal yang harus diperhatikan agar proases pembangunan daerah tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan pembangunan daerah tersebut. Hal-hal yang dimaksudkan yakni termuat dalam faktor-faktor yang mempengaruhi pembangunan daerah yakni :
-       Perencanaan pembangunan yang merata.
Artinya, proses pembangunan diawali dengan konsep perencanaan pembangunan yang merata, sehingga secara intergral proses pembangunan daerah akan mencapai peningkatan sesuai dengan arah pembangunan nasional.
-       Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Dalam hal pelaksanaan tentunya harus didasarkan pada aspek pelaksana pembangunan tersebut yakni aparatur pelaksana yang berkualitas serta memikili intergritas dan goal basic yang kuat sehingga segala sesuatu yang tersusun dalam perencanaan pembangunan dapat dilaksanakan secara optimal.
-       Pemberdayaan masyarakat.
Salah satu orientasi dari otonomi daerah yang termuat dalam semangat desentralisasi adalah pemberdayaan masyarakat. Bahwa dalam hal pembangunan, masyarakat hendak mendapatkan posisi dan andil dalam proses perumusan perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan pembangunan daerah secara keseluruhan.
-       Kondisi geografis dan potensi unggulan daerah.
Di setiap daerah tentunya memiliki potensi-potensi unggulan yang menjadi prioritas daerah tesebut baik itu berupa, potensi wisata, kebudayaan dan lain-lain sehingga dalam hal pembangunan daerah potensi unggulan tersebut hendaknya menjadi prioritas.
-       Teknologi.
Skala pembangunan sektoral yang disusun oleh daerah dalam konsep otonomi daerah harus juga memperhatikan teknologi dalam proses pembangunan. Contohnya dalam hal pelayanan masyarakat, yang harus diperhatikan adalah efektifitas dan efisiensi yang ditunjang oleh teknologi yang memadai. Dan faktor-faktor lain yang mendukung proses pembangunan daerah seperti faktor manajemen (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), keterpaduan dalam pembangunan daerah serta kelembagaan,  sistem informasi dan komunikasi yang menunjang jalannya kegiatan pembangunan daerah dan kebijakan strategis daerah terhadap arah dan tujuan pembngunan daerah.

Arah pembangunan daerah yang ideal.

            Implementasi atau pelaksanaan pembangunan daerah merupakan bentuk dari perwujudan tujuan serta sasaran dalam perencanaan pambangunan yang tersusun dalam program-program secara spesifik. Pelaksanaan adalah sebuah hubungan realisasi antara perencanaan dengan tujuan yang terformulasi dalam kebijakan, program dan lain-lain yang menunjang tercapainya suatu proses pembangunan.

            Pelaksanaan pembangunan di indonesia yang ideal harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah serta tujuan utama dan standar pembangunan suatu daerah. Dalam hal ini pembangunan daerah yang ideal adalah pembangunan yang berorientasi utama pada peningkatan kualitas hidup masyarakat yang terukur dengan tingkat kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Dengan demikian, kondisi ideal pembangunan bangsa indonesia baik pembangunan berskala nasional, sektoral, maupun regional harus mengacu pada perundang-undangan dan dasar negara tersebut di atas.